FIQIH SUNNAH WANITA

❇️ FIQIH SUNNAH WANITA ❇️
Segala hukum fiqih yang berkaitan dengan wanita ada disini
=================================

Buku ini mengumpulkan berbagai macam pengetahuan agama yang sangat penting dan harus diketahui oleh wanita muslimah.
Penulis buku ini -Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim- berupaya menerapkan metode penulisan yang sangat baik dengan menyajikan istilah-istilah yang mudah dipahami, urutan-urutan yang baik dan keshahihan dalil-dalil serta mengembalikan pemahamannya kepada pendapat-pendapat ulama salaf.
Didalam buku ini juga ditulis muqaddimah dari Syaikh Abu 'Abdillah Mustafa bin al-'Adawi, Syaikh Abu 'Abdillah Ahmad bin al-'Isawi dan Syaikh Abu 'Umair bin Arafat al-Mishri al-Atsari, dimana mereka memuji buku ini dan merekomendasikan agar kaum muslimin membacanya karena banyaknya faidah yang terkandung didalamnya.

Semua hukum yang berlaku bagi laki-laki, berlaku pula bagi wanita kecuali ada dalil yang mengkhususkan hukum tersebut untuk kaum laki-laki atau hanya untuk wanita.
Buku ini -In syaa Allah- telah mencakup dua kriteria di atas, ditambah dengan beberapa hukum yang dikhususkan untuk kaum wanita.

Buku ini terdapat dua belas pembahasan yaitu:

1.Kitab Thaharah.
2.Kitab Shalat.
3.Kitab Jenazah.
4.Kitab Zakat, Sedekah dan Jual Beli Bagi Wanita.
5.Kitab Puasa.
6.Kitab Haji dan Umrah.
7.Kitab Aiman (Sumpah) dan Nadzar.
8.Kitab Makanan, Minuman dan Bejana.
9.Kitab Pakaian dan Perhiasan Wanita serta Hukum Memandang Wanita.
10.Kitab Nikah, Pranikah dan Pasca Nikah.
11.Kitab Berpisahnya Suami Istri.
12.Kitab Waris.

Sebagai contoh beberapa pembahasan yang berkaitan dengan wanita di antaranya dalam "Bab Thaharah".
Pada bab ini dijelaskan akan pentingnya bersuci sebelum beribadah kepada Allah ﷻ seperti shalat.

Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu.”
(HR. Bukhari no.6954 dan Muslim no.225).

Maksudnya adalah shalatmu tidak sah jika engkau tidak suci dari hadats besar ataupun kecil dan najis.
Thaharah dapat dilakukan dengan beberapa sarana, diantaranya dengan air atau tanah sebagai pengganti air dibeberapa keadaaan.
Penjelasan tersebut ada dalam buku ini.

Kemudian dijelaskan mengenai jenis-jenis air yang dipakai, yaitu :

1.Air Thahur (Suci) yaitu air yang sesuai dengan bentuk aslinya (belum berubah) yang keluar dari dalam tanah atau diturunkan dari langit, airnya suci dan mensucikan yang dapat menghilangkan hadats dan najis.
Allah ﷻ berfirman,

اِذْ يُغَشِّيْكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطٰنِ وَلِيَرْبِطَ عَلٰى قُلُوْبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْاَقْدَامَۗ

"(Ingatlah), ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketenteraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian)."
(QS.Al-Anfal : 11)

2.Air Najis yaitu air yang telah bercampur dengan najis dan sifatnya berubah.

Pada "Bab Pakaian dan Perhiasan Wanita serta Hukum Memandang Wanita" dijelaskan mengenai kewajiban menutup aurat.
Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,

يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."
(QS Al-A'raf : 26)

Di bab ini juga disebutkan delapan syarat pakaian wanita muslimah yaitu :
1.Menutupi seluruh tubuhnya.
2.Bukan pakaian perhiasan.
3.Pakaian tersebut tebal atau tidak membentuk bagian yang ditutupinya.
4.Pakaian tersebut longgar, tidak sempit (ketat) dan tidak membentuk tubuhnya.
5.Pakaian tersebut tidak diolesi wewangian.
6.Tidak menyerupai pakaian laki-laki._
7.Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
8.Bukan merupakan pakaian ketenaran (syuhrah).

Dan hendaknya wanita muslimah pada zaman ini mengikuti jejak para wanita anshar didalam mempelajari hukum-hukum agama islam, seperti perkataan Ibunda Kaum Mukminin 'Aisyah -radhiyallahu 'anha-,

نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ

“Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar, yang mana rasa malu tidak menghalangi mereka untuk mempelajari agamanya.”
[HR.Muslim]

Penulis buku ini tidak berpanjang lebar dalam pembahasan untuk menghindari kebosanan, akan tetapi tidak juga terlalu ringkas sehingga melewatkan poin-poin penting.
Walhasil, buku ini perlu untuk dijadikan pegangan wanita muslimah dan kaum muslimin umumnya dalam menjalankan segenap ibadah kepada Allah

Harga 150.000 

Comments