Cara Bayar Fidyah

Cara Bayar Fidyah

1. Fidyah ditujukan pada:

• orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut);
• wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil-menyusui).

Catatan:

Wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qadha’ puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha’ puasa (bukan fidyah).

2. Ketentuan fidyah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184. Perintahnya adalah yang tidak mampu berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.

3. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.

4. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari.

5. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan.

6. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras. Para ulama berselisih pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha’. Misal satu sha’ (seukuran zakat fitrah) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa.

7. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa.

Semoga bermanfaat.

https://rumaysho.com/23799-cara-bayar-fidyah.html


 

Comments